Data Honorer Siap Verifikasi


BANJARMASIN – Rencananya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin akan segera melakukan pendataan ulang kembali terhadap jumlah tenaga honorer yang sampai saat ini belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera melakukan pendataan ulang atau verifikasi lagi terhadap jumlah keseluruhan tenaga honorer yang sampai saat ini masih belum masuk database sejak tahun 2005 lalu,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin, Drs H Nisfuani MAP, kemarin.
Ia mengatakan, diadakannya proses pendataan atau verifikasi ulang tersebut sehubungan dengan adanya pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang tertuang melalui surat edaran yang disampaikan kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tersisa.
“Pendataan ulang ini untuk menanggapi surat edaran dari Menpan yang meyakini masih banyaknya tenaga honorer di instansi Pemerintah yang belum diangkat menjadi PNS,” katanya.
Disampaikan, sesuai dengan surat edaran yang disampaikan beberapa waktu lalu diketahui dalam proses pendataan yang diperkirakan berlangsung pada bulan Agustus nanti akan terbagi dalam dua kategori masing-masing yakni untuk kategori I terdiri dari tenaga honorer yang selama ini dibiayai oleh APBN dan APBD dan untuk kategori II terdiri dari tenaga honorer yang hanya dibiayai oleh masing-masing SKPD bersangkutan.
“Meskipun berbeda kategori namun untuk kriteria atau syarat utama yang diperlukan yakni sama dan setidak-tidaknya sudah memiliki masa kerja minimal selama satu tahun,” tambahnya.
BKD Kota Banjarmasin menegaskan dan mengingatkan kembali agar dalam proses pendataan ulang nanti tidak ada oknum yang berniat melakukan rekayasa atau pemalsuan data pada saat penyerahan formulir.
“Jika nantinya terbukti ditemukan adanya data dari tenaga honorer yang disampaikan palsu, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana kepada pelaku,” tegasnya.(azk)/Radar Banjarmasin

Angin Segar Bagi Guru Honorer


Ada angin segar bagi sebagian pegawai honorer pemerintah untuk bisa diangkat menjadi PNS. Pemerintah akan mendata nama-nama mereka untuk diproses menjadi pegawai negeri, paling lambat akhir 2010.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana telah dirubah dengan PP no. 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702 orang. Namun berdasarkan laporan beberapa pihak, ternyata masih terdapat (tercecer) tenaga honorer yang memenuhi syarat PP nomor 48 tahun 2005 jo PP nomor 43 tahun 2007.

Untuk itulah kemudian pemerintah melalui Menpan mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun tenaga honorer yang akan didata tersebut ada 2 kategori;
Kategori I, adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria; yang bersangkutan diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja diinstansi pemerintah, mempunyai masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, terakhir yang bersangkutan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Kategori II, adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD, dengan kriteria sama dengan kategori I di atas.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa sambil menunggu PP tentang persyaratan dan tatacara penyelesaian tenaga honorer, maka bagian kepegawaian diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer berdasarkan kreteria tersebut diatas. Untuk kategori I diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 31 Agustus 2010. Sementara untuk kategori II paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Selain itu, kepada tenaga honorer kategori I yang didata (disampaikan ke BKN) sesudah tanggal 30 Juni 2006 juga harus di data lagi dan diusulkan kembali dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.

Tampaknya Menpan lebih tegas untuk pendataan honorer kali ini, hal ini terlihat pada beberapa poin dalam surat edarannya yang menyatakan bahwa pendataan kali ini baik dalam proses maupun hasilnya harus dibuka secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat tepat dan harus diumumkan melalui media selama 14 hari kepada publik sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan lagi tentang data honorer ini di kemudian hari.

Selanjutnya, pejabat yang menandatangai formulir juga akan mendapat sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.

Belajar dari sistem pendataan sebelumnya, Menpan tampaknya tidak ingin menjadikan masalah tenaga honorer ini menjadi masalah yang berlarut-larut. Karena pada poin akhir surat edaran tersebut disebutkan bahwa jika sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nominatif beserta softcopy dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

Ketua Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Banjarmasin Kamaluddin S.Pd.I mengungkapkan, pihaknya secara langsung belum menerima SE tersebut dari BKD Banjarmasin. ”Tapi sebelumnya dari Kemendiknas kota Banjarmasin sudah mendata guru-guru honorer di kota Banjarmasin, jadi tinggal menyesuaikan dengan kriteria dari SE tersebut mana yang bisa masuk”.

Menurut data FGHSN ada sekitar 500 orang lebih tenaga honorer yang mengajar di sekolah negeri di Banjarmasin. Kamaluddin mengakui bahwa sesuai SE tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS.

Abdul Halim Rahmat, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalsel juga mengingatkan, agar pejabat yang berwenang mengeluarkan surat pengangkatan tenaga honorer baik di level sekolah, kecamatan maupun instansi di bawah pemerintah kota dan kabupaten agar tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk membuat surat pengangkatan palsu. Karena pendataan kali ini akan lebih transparan. ”Jika pihak BKD mengumumkan seluruh proses dan hasil pendataan secara terbuka, maka akan ketahuan mana yang asli dan mana yang palsu, dan perlu diingat bahwa itu ada sansi hukumnya” ujarnya.

Selanjutnya Halim juga menyerukan bagi guru tenaga honorer yang memenuhi kreteria tersebut di atas agar segera aktif untuk mendatangi pihak-pihak terkait seperti kemendiknas kota/kabupaten, BKD dan pihak terkait lainnya agar dirinya ikut terdata. ”Seperti pengalaman pendataan sebelumnya, banyak guru-guru kita yang ketinggalan informasi seperti ini, terutama mereka yang mengajar di pelosok-pelosok. Karena itu harus kita yang aktif mencari, dan mengisi formulir data tersebut” tambahnya.

Mengenai format formulir pendataan yang harus diisi dapat diunduh di www.bkn.go.id atau juga bisa dilihat di blog IGI Kalsel www.igikalsel.blogspot.com.
-(tim kreatif igi kalsel)-

Surat Edaran nomor 5 tahun 2010 dan Formulir



Surat Edaran nomor 5 tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah dan format formulir pendataan yang harus diisi, SILAKAN KLIK DISINI