Surat Edaran nomor 5 tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah dan format formulir pendataan yang harus diisi, SILAKAN KLIK DISINI
Surat Edaran nomor 5 tahun 2010 dan Formulir
Ikatan Guru Indonesia, Sabtu, 10 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar