Ternyata SBI Salah Konsep dan Harus Dihentikan


Ada sepuluh kelemahan utama yang menjadi alasan kuat bagi Kementrian Pendidikan Nasional untuk segera menghentikan program sekolah bertaraf Internasional (SBI). Mulai dari salah konsep hingga merusak bahasa dan mutu pendidikan, program SBI dianggap tidak cocok dan harus segera ditinggalkan.

Demikian dilontarkan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Satria Dharma dalam Petisi Pendidikan tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang dinilai sebagai program gagal. Petisi itu dipaparkan Ketua Umum IGI Satria Dharma di depan Komisi X DPR RI, Selasa (8/3/2011), untuk mendesak Komisi X segera menghentikan sementara seluruh program SBI.

"Program SBI itu salah konsep, buruk dalam pelaksanaannya dan 90 persen pasti gagal. Di luar negeri konsep ini gagal dan ditinggalkan," kata Satria tentang isi petisi tersebut.

Menurutnya, sepuluh kelemahan mendasar program SBI itu harus dievaluasi, diredefinisi, dan perlu dihentikan. Kelemahan pertama, kata Satria, program SBI jelas tidak didahului riset yang lengkap sehingga konsepnya sangat buruk.

"Bisa dibuktikan, bahwa tidak jelas apa yang diperkuat, diperkaya, dikembangkan, diperdalam dalam SBI," tegas Satria.

Kedua, SBI adalah program yang salah model. Kemdiknas membuat panduan model pelaksanaan untuk SBI baru (news developed), tetapi yang terjadi justru pengembangan pada sekolah-sekolah yang telah ada (existing school).

Ketiga, program SBI telah salah asumsi. Kemdiknas mengasumsikan, bahwa untuk dapat mengajar hard science dalam pengantar bahasa Inggris, seorang guru harus memiliki TOEFL> 500.

"Padahal, tidak ada hubungannya antara nilai TOEFL dengan kemampuan mengajar hard science dalam bahasa Inggris. TOEFL bukanlah ukuran kompetensi pedagogis," paparnya.

Merusak bahasa

Satria memaparkan, kelemahan keempat pada SBI adalah telah terjadi kekacauan dalam proses belajar-mengajar dan kegagalan didaktik. Menurutnya, guru tidak mungkin disulap dalam lima hari agar bisa mengajarkan materinya dalam bahasa Inggris. Akibatnya, banyak siswa SBI justru gagal dalam ujian nasional (UN) karena mereka tidak memahami materi bidang studinya.

"Itulah fakta keras yang menunjukkan bahwa program SBI ini telah menghancurkan best practice dan menurunkan mutu sekolah-sekolah terbaik yang dijadikan sekolah SBI," tambahnya.

Di sisi lain, hasil riset Hywel Coleman dari University of Leeds UK menunjukkan, bahwa penggunaan bahasa Inggris dalam proses belajar-mengajar telah merusak kompetensi berbahasa Indonesia siswa.

Sementara itu, kelemahan kelima dari SBI adalah penggunaan bahasa pengantar pendidikan yang salah konsep. Dengan label SBI, materi pelajaran harus diajarkan dalam bahasa Inggris, sementara di seluruh dunia seperti Jepang, China, Korea justru menggunakan bahasa nasionalnya, tetapi siswanya tetap berkualitas dunia.

"Kalau ingin fasih dalam berbahasa Inggris yang harus diperkuat itu bidang studi bahasa Inggris, bukan bahasa asing itu dijadikan bahasa pengantar pendidikan," tegas Satria.

Keenam, SBI dinilai telah menciptakan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan. Sementara itu, kelemahan ketujuh menegaskan, bahwa SBI juga telah menjadikan sekolah-sekolah publik menjadi sangat komersial.

"Komersialisasi pendidikan inilah yang kita tentang, karena hanya anak orang kaya yang bisa sekolah di SBI," tandas Satria.

SBI juga telah melanggar UU Sisdiknas. Karena menurut Satria, pada tingkat pendidikan dasar sekolah publik atau negeri itu wajib ditanggung pemerintah. Kenyataannya, dalam SBI peraturan ini tidak berlaku.

Kedelapan, SBI telah menyebabkan penyesatan pembelajaran. Penggunaan piranti media pendidikan mutakhir dan canggih seperti laptop, LCD, dan VCD juga menyesatkan seolah karena tanpa itu semua sebuah sekolah tidak berkelas dunia.

"Program ini lebih mementingkan alat ketimbang proses. Padahal, pendidikan adalah lebih ke masalah proses ketimbang alat," katanya.

Kelemahan kesembilan, lanjut dia, SBI telah menyesatkan tujuan pendidikan. Kesalahan konseptual SBI terutama pada penekanannya terhadap segala hal yang bersifat akademik dengan menafikan segala hal yang nonakademik.

"Seolah tujuan pendidikan adalah untuk menjadikan siswa sebagai seorang yang cerdas akademik belaka, padahal pendidikan bertujuan mendidik manusia seutuhnya, termasuk mengembangkan potensi siswa di bidang seni, budaya, dan olahraga," ujar Satria.

Kelemahan terakhir, SBI adalah sebuah pembohongan publik. SBI telah memberikan persepsi yang keliru kepada orangtua, siswa, dan masyarakat karena SBI dianggap sebagai sekolah yang "akan" menjadi sekolah bertaraf Internasional dengan berbagai kelebihannya. Padahal, kata Satria, kemungkinan tersebut tidak akan dapat dicapai dan bahkan akan menghancurkan kualitas sekolah yang ada.

"Ini sama saja dengan menanam 'bom waktu'. Masyarakat merasa dibohongi dengan program ini dan pada akhirnya akan menuntut tanggung jawab pemerintah yang mengeluarkan program ini," kata Satria.
Sumber: Tribunnews.com

Komentar:
Sebenarnya Kelahiran sekolah-sekolah Negeri baik SD, SMP dan SMA telah diproyeksikan menjadi sekolah yang tidak akan disubsidi lagi oleh negara. Upaya "Privatisasi sekolah" telah dirancang dengan mengkatagorikan sekolah-sekolah menjadi SNN,RSBI dan SBI.Walaupun pada aawal pendiriannya sekolah yang dikatagorikan tersebut mendapat dana dari pemerintah. Tren politik pemerintahan sekarang telah mengikuti apa yang disebut dengan neo-liberalisasi. Menurut paham kapitalisme (induk dari neo-liberalisasi) pemerintah yang baik itu adalah pemerintah yang minim menangi bidang publik. Artinya semakin tidak ada campur tangan pemerintah terhadap bidang publik negera itu negara yang sangat demokrasi.
Oleh karena itu upaya penjabutan subsidi atau tidak adanya tanggung jawab pemerintah akan pelayanan publik telah marak dinegeri ini. Upaya yang telah dilaksanakan oleh pemrintah diantaranya adalah menjual aset negara yakni BUMN ke pihak-pihak asing.Selain penjualan BUMN juga pencabutan subsidi untuk pelayanan publik seperti BBM dan diantaranya juga upaya lepas tangannya pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kelahiran RSBI/SBI adalah konsekuensi dari UU sisdiknas yang kemudian melahirkan UU BHP/BHMN yang oleh MK telah "makjulkan". Tetapi pemerintah telah mengambil payung hukum yang lain untuk melegalkan RSBI/SBI.
Mengapa pemerintah kian getol memaksakan RSBI/SBI? Jawsaban sederhana. Yakni karena negara ini ingin mendapatkan acungan jempol dari negara-negara maju yang akan mendapatkan keuntungan dibalik pendirian RSBI/SBI. Kenapa negara-negara maju diuntungkan? Sederhana saja. Indonesia telah terperangakap jebakan WTO lewat tangan kanannya lembaga-lembaga pemberi bantuan seperti Word Bank, ADB. Indenosia adalah negara penghutang. Untuk mendapatkan hutang segar, negeri ini rela menjual diri dengan meratifikasi bahwa sektor pendidikan termasuk sektor yang diperdagangkan tingkat dunia. Negara-negara maju dalam pendidikan seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia pendapatan dalam sektor pendidikan cukup tinggi dalam penyumbang APBN mereka. Mereka telah melakukan ekspansi ke negara-negara berkembang. Dengan adanya SBI maka salah satu saratnya adalah harus memiliki kerja sama dengan sekolah luar negeri yang telah memenuhi standar Internasional. Istilahnya adalah sekolah pendamping atau sister school. Negara-negara Maju dapat bermain di Sister School atau mereka membuka sekolah-sekolah cabang mereka di negeri ini. Dan ini telah berlangsung.
Jadi jelas bahwa dibalik RSBI/SBI terdapat aroma imperialisme dalam bidang pendidikan.Artinya lagi negera-negara penjajah berada dibalik proyek tersebut. Telah nyata atau terang benderang efek yang dimunculkan munculnya proyek ini. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa pemerintah tetap bersikukuh melanjutkan proyek ini? Liberalisasi pendidikan baik tingkat sekolah maupun universitas eksis dikarenakan beberapa hal. Diantaranya:
1. Paham kapitalis yang dianut oleh negeri ini. Pemerintah yang menganut paham ini menjadikan negara hanya sebagai regulator bukan melayani rakyatnya. Ratausan UU yang dilahirkan oleh DPR pro pada pejabat,pihak asing. Llhat bagaimana pemerintah menaikkan BBM padahal bertentangan dengan UU di negeri ini.Pemimpin ideologi ini adalah AS. Sifat dari ideologi ini adalah memeras negara-negara ketiga (negara berkembang) dan negara.
2. Merebaknya tokoh-tokoh yang menjajakan paham menyesatkan. Mereka boleh disebut sebagai tokoh atau LSM komprador. Menjual negara sendiri demi sedikit keuntungan untuk dirinya atau kelompoknya. Biasanya tokoh-tokoh tersebut berguru pada negara adikuasa berikut akan mendapatkan posisi menjadi pejabat di negeri ini selanjutnya melaksanakan atau menyebarkan paham menyesatkan. Paham-paham menyesatkan itu seperti negara tidak boleh mencampuri pelayanan publik, Makin banyak investor asing yang masuk ke negeri ini maka negeri ini makin demokratis.

Selanjutnya langkah yang harus dilakukan untuk mencegah liberalisasi pendidikan adalah dengan mengelilminasi dua perkara diatas. Sehingga tanpa mengeliminasi dua perkara diatas, mustahil mencegah liberalisasi pendidikan.

Pers Release

Menyikapi pemberitaan beberapa media masa beberapa waktu lalu tentang pernyataan/informasi sdr. Gusti Surian (Sekretaris Umum IGI Kalsel) tentang adanya indikasi pungutan dalam pengurusan izin belajar guru di BKD Kota Banjarmasin yang kemudian berunjung pada dilaporkannya/diadukannya sdr. Gusti Surian ke Poltabes Kota Banjarmasin oleh Bapak Drs. H. Nispuani (Kepala BKD Kota Banjarmasin). Maka, kami pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan merasa perlu untuk membuat pers release ini agar dapat diketahui oleh masyarakat umum.


1. Pernyataan/informasi yang disampaikan oleh Gusti Surian tentang adanya indikasi oknum BKD Kota Banjarmasin yang melakukan pungutan kepada guru untuk pengurusan izin belajar yang disampaikan pada pertemuan Forum Guru Honorer dengan Walikota Banjarmasin pada tanggal 22 September 2010 adalah pernyataan pribadi sdr. Gusti Surian, tidak terkait dengan IGI Kalsel secara organisasi, walaupun yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai sekretaris umum IGI Kalsel. Karena pernyataan/informasi yang disampaikan tersebut sebelumnya tidak pernah disampaikan dan dibicarakan dalam pertemuan/rapat pengurus IGI Kalsel termasuk juga dengan ketua umum. Pernyataan/informasi tersebut disampaikan secara spontan karena kebetulan pada waktu pertemuan/forum tersebut ada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut.


2. Menanggapi atas dilaporkannya sdr. Gusti Surian ke pihak Kepolisian karena pernyataan/informasi yg disampaikanya tersebut, pengurus IGI Kalsel cukup memahami namun sekaligus juga menyesalkan. Kami meyakini bahwa sdr. Gusti Surian hanya bermaksud menyampaikan informasi saja karena terkait dengan permasalahan yang menimpa guru, tanpa ada maksud dan tujuan lain. Namun, kemungkinan cara penyampaian dan waktu penyampaian yang membuat ada beberapa pihak yang merasa kurang berkenan.


3. IGI Kalsel juga telah membentuk tim untuk menyelidiki, menelusuri dan mencari fakta sebenarnya tentang masalah ini. Selanjutnya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang terkait dan berwenang untuk menyelesaikannya dan kami berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.


4. IGI Kalsel tetap punya komitmen untuk terus memajukan guru dan pendidikan di daerah ini sesuai dengan visi IGI memperjuangkan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa


Demikian pers release ini dibuat agar diketahui oleh masyarakat umum khususnya bagi mereka yang aktif di dunia pendidikan.

Banjarmasin, 27 September 2010

Pengurus IGI Kalsel,

ttd


Abdul Halim Rahmat
Ketua Umum


Abdul Halim Rahmat : 0511 77544

Data Honorer Siap Verifikasi


BANJARMASIN – Rencananya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin akan segera melakukan pendataan ulang kembali terhadap jumlah tenaga honorer yang sampai saat ini belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera melakukan pendataan ulang atau verifikasi lagi terhadap jumlah keseluruhan tenaga honorer yang sampai saat ini masih belum masuk database sejak tahun 2005 lalu,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin, Drs H Nisfuani MAP, kemarin.
Ia mengatakan, diadakannya proses pendataan atau verifikasi ulang tersebut sehubungan dengan adanya pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang tertuang melalui surat edaran yang disampaikan kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tersisa.
“Pendataan ulang ini untuk menanggapi surat edaran dari Menpan yang meyakini masih banyaknya tenaga honorer di instansi Pemerintah yang belum diangkat menjadi PNS,” katanya.
Disampaikan, sesuai dengan surat edaran yang disampaikan beberapa waktu lalu diketahui dalam proses pendataan yang diperkirakan berlangsung pada bulan Agustus nanti akan terbagi dalam dua kategori masing-masing yakni untuk kategori I terdiri dari tenaga honorer yang selama ini dibiayai oleh APBN dan APBD dan untuk kategori II terdiri dari tenaga honorer yang hanya dibiayai oleh masing-masing SKPD bersangkutan.
“Meskipun berbeda kategori namun untuk kriteria atau syarat utama yang diperlukan yakni sama dan setidak-tidaknya sudah memiliki masa kerja minimal selama satu tahun,” tambahnya.
BKD Kota Banjarmasin menegaskan dan mengingatkan kembali agar dalam proses pendataan ulang nanti tidak ada oknum yang berniat melakukan rekayasa atau pemalsuan data pada saat penyerahan formulir.
“Jika nantinya terbukti ditemukan adanya data dari tenaga honorer yang disampaikan palsu, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana kepada pelaku,” tegasnya.(azk)/Radar Banjarmasin

Angin Segar Bagi Guru Honorer


Ada angin segar bagi sebagian pegawai honorer pemerintah untuk bisa diangkat menjadi PNS. Pemerintah akan mendata nama-nama mereka untuk diproses menjadi pegawai negeri, paling lambat akhir 2010.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana telah dirubah dengan PP no. 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702 orang. Namun berdasarkan laporan beberapa pihak, ternyata masih terdapat (tercecer) tenaga honorer yang memenuhi syarat PP nomor 48 tahun 2005 jo PP nomor 43 tahun 2007.

Untuk itulah kemudian pemerintah melalui Menpan mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun tenaga honorer yang akan didata tersebut ada 2 kategori;
Kategori I, adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria; yang bersangkutan diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja diinstansi pemerintah, mempunyai masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, terakhir yang bersangkutan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Kategori II, adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD, dengan kriteria sama dengan kategori I di atas.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa sambil menunggu PP tentang persyaratan dan tatacara penyelesaian tenaga honorer, maka bagian kepegawaian diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer berdasarkan kreteria tersebut diatas. Untuk kategori I diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 31 Agustus 2010. Sementara untuk kategori II paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

Selain itu, kepada tenaga honorer kategori I yang didata (disampaikan ke BKN) sesudah tanggal 30 Juni 2006 juga harus di data lagi dan diusulkan kembali dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.

Tampaknya Menpan lebih tegas untuk pendataan honorer kali ini, hal ini terlihat pada beberapa poin dalam surat edarannya yang menyatakan bahwa pendataan kali ini baik dalam proses maupun hasilnya harus dibuka secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat tepat dan harus diumumkan melalui media selama 14 hari kepada publik sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan lagi tentang data honorer ini di kemudian hari.

Selanjutnya, pejabat yang menandatangai formulir juga akan mendapat sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.

Belajar dari sistem pendataan sebelumnya, Menpan tampaknya tidak ingin menjadikan masalah tenaga honorer ini menjadi masalah yang berlarut-larut. Karena pada poin akhir surat edaran tersebut disebutkan bahwa jika sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nominatif beserta softcopy dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

Ketua Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) Banjarmasin Kamaluddin S.Pd.I mengungkapkan, pihaknya secara langsung belum menerima SE tersebut dari BKD Banjarmasin. ”Tapi sebelumnya dari Kemendiknas kota Banjarmasin sudah mendata guru-guru honorer di kota Banjarmasin, jadi tinggal menyesuaikan dengan kriteria dari SE tersebut mana yang bisa masuk”.

Menurut data FGHSN ada sekitar 500 orang lebih tenaga honorer yang mengajar di sekolah negeri di Banjarmasin. Kamaluddin mengakui bahwa sesuai SE tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS.

Abdul Halim Rahmat, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalsel juga mengingatkan, agar pejabat yang berwenang mengeluarkan surat pengangkatan tenaga honorer baik di level sekolah, kecamatan maupun instansi di bawah pemerintah kota dan kabupaten agar tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk membuat surat pengangkatan palsu. Karena pendataan kali ini akan lebih transparan. ”Jika pihak BKD mengumumkan seluruh proses dan hasil pendataan secara terbuka, maka akan ketahuan mana yang asli dan mana yang palsu, dan perlu diingat bahwa itu ada sansi hukumnya” ujarnya.

Selanjutnya Halim juga menyerukan bagi guru tenaga honorer yang memenuhi kreteria tersebut di atas agar segera aktif untuk mendatangi pihak-pihak terkait seperti kemendiknas kota/kabupaten, BKD dan pihak terkait lainnya agar dirinya ikut terdata. ”Seperti pengalaman pendataan sebelumnya, banyak guru-guru kita yang ketinggalan informasi seperti ini, terutama mereka yang mengajar di pelosok-pelosok. Karena itu harus kita yang aktif mencari, dan mengisi formulir data tersebut” tambahnya.

Mengenai format formulir pendataan yang harus diisi dapat diunduh di www.bkn.go.id atau juga bisa dilihat di blog IGI Kalsel www.igikalsel.blogspot.com.
-(tim kreatif igi kalsel)-

Surat Edaran nomor 5 tahun 2010 dan Formulir



Surat Edaran nomor 5 tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah dan format formulir pendataan yang harus diisi, SILAKAN KLIK DISINI

Sambutan Ketua IGI Kalimantan Selatan


Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Salam hangat pada semua guru di Indonesia khususnya yang berada di Kalimantan Selatan.

Sejak diresmikan tanggal 8 Maret 2010 di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan telah berjalan dan membuat berbagai aktivitas kegiatan sesuai dengan program yang sudah dicanangkan dalam rapat kerja pengurus IGI Kalsel tanggal 9 Maret 2010. Program pertama yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi keberadaan IGI Kalsel sebagai wadah (organisasi) profesi guru berdasarkan SK Menkumham AHU-125.AH.01.06 tahun 2009 tertanggal 26 November 2009.

Program sosialisasi ini dirasa sangat perlu agar guru-guru dan para pemerhati pendidikan di daerah ini dapat mengetahui dan memahami apa dan bagaimana IGI Kalsel itu sendiri. Sebelumnya, pengurus IGI Kalsel sudah membuat kerjasama dengan Flexi untuk membuat milis bagi guru-guru pengguna handphone flexi di Kalsel. Milis di flexi ini berguna untuk penyebaran informasi tentang berbagai kegiatan IGI Kalsel, atau kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pendidikan, berita-berita penting serta menjadi ajang silaturrahmi antar sesama guru. Fleximilis ini ternyata mendapat sambutan hangat dari para guru di Kalsel, hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 500-an orang anggota dan terus bertambah setiap harinya.

Selain membuat jaringan fleximilis, IGI Kalsel juga telah membuat kerjasama dengan Harian Radar Banjarmasin untuk mengisi halaman ”Untukmu Guru” pada harian tersebut. Halaman ini terbit secara berkala seminggu sekali pada hari Minggu, di sekolah biasanya diantar oleh loper koran pada hari Senin. Media ini juga cukup efektif untuk menyuarakan hal-hal yang terkait dengan dunia pendidikan terutama pada kolom SMS IGI. Selanjutnya ada kolom sharing untuk berbagi pengalaman mengajar antar sesama guru, juga ada kolom media pembelajaran dan artikel/opini yang dikirim ditulis dan dikirim oleh para guru sendiri.

Pembuatan Blog juga menjadi prioritas dalam program IGI Kalsel. Sebelumnya sudah ada blog resmi organisasi - ketika organisasi ini masih memakai nama KLUB GURU INDONESIA (KGI). Seiring dengan perubahan nama organisasi (karena terbitnya SK Menkumham) maka IGI Kalsel melalui Divisi informasi dan komunikasi telah membuat blog baru dengan tampilan yang juga baru seperti yang anda lihat ini. Blog IGI Kalsel ini diharapkan juga akan menjadi media informasi dan komunikasi antar guru dan pemerhati pendidikan di daerah ini. Dengan berbagai content yang terkait dengan guru, diharapkan blog ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para guru.

Terakhir, saya ucapkan terima kasih kepada tim yang ada di divisi Informasi dan komunikasi; pak Ahsanul huda cs. yang sudah merancang dan menjalankan blog ini. Mudah-mudahan bisa selalu meng-up date blog ini sesuai dengan kebutuhan para guru di daerah ini.

Wasalam

Abdul Halim Rahmat
Ketua Umum IGI Kalsel

IGI bukan rival PGRI





Ketika Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan diresmikan oleh Drs. Satria Dharma (Ketua Umum IGI Pusat) pada tanggal 8 Maret 2010 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, muncul berbagai macam pandangan terhadap keberadaan IGI ini di Kalsel. Ada yang menyambutnya dengan positif sebagai wadah aspirasi guru untuk meningkatkan dan mengembangkan profesionalitasnya sebagai pendidik. Ada yang bersemangat untuk ikut serta membentuk IGI di berbagai kabupaten/kota lainnya di Kalsel. Ada pula yang menyembutnya biasa-biasa saja, dan ada juga yang menanggapinya dengan nada “miring” (kalau tidak mau dikatakan negatif).

Berbagai tanggapan yang masuk kepada IGI Kalsel ini, kami sambut dengan positif sebagai pemicu semangat dan bahan introsfeksi bagi organisasi. Namun, yang agak “mengganggu” adalah ketika IGI dikatakan sebagai rival bagi PGRI atau didengungkan IGI sebagai organisasi para guru yang muncul untuk menyaingi PGRI.

Pada kesempatan ini perlu kami tegaskan bahwa IGI bukan rival PGRI. Karena keduanya sama-sama organisasi yang mewadahi para guru di Indonesia dan beraktivitas untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan guru itu sendiri. Keduanya bisa sama-sama jalan beriring tanpa harus dibenturkan antar keduanya. Dalam beberapa kegiatan IGI sendiri tidak jarang melibatkan PGRI sendiri sebagai narasumber, seperti pada acara Launching IGI Jawa Barat tanggal 24 Agustus 2008 yang menghadirkan Prof. Dr. H. Mohammad Surya sebagai narasumber.

Kalau keduanya mau dibedakan, mungkin hanya pada arah perjuangan dan aktivitas yang dilakukan yang berbeda.

Berdasarkan sejarah lahirnya dan perkembangan PGRI, organisasi ini lahir 100 hari sejak kemerdekaan RI di Surakarta, 25 November 1945 dengan tujuan utama (1) Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan), (2) Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service,profesi) not commodity” dan (3) Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).

Dalam perkembangannya, pada tahun 1998 Kongres PGRI XVIII di Lembang, pada waktu itu Prof.Dr. HM Surya menjabat sebagai Ketua Umum PB PGRI dan Drs. H. Sulaiman SB Ismaya sebagai Sekjennya. Kongres ini menghasilkan antara lain:

a. PGRI keluar dari Golkar
b. PGRI menyatakan diri kembali sebagai organisasi perjuangan (cita-cita proklamasi kemerdekaan dan kesetiaan PGRI hanya kepada bangsa dan NKRI), organisasi profesi (meningkatkan kualitas pendidikan) dan organisasi ketenagakerjaan (kembali sebagai Serikat Pekerja Guru/Teachers Union

Pada tanggal 1 Februari 2003 PGRI bersama-sama 13 SP/SB yang independen non parpol, berwawasan kebangsaan membentuk KSPI (Kongres Serikat Pekerja Indonesia). Terpilih Anggota Dewan Nasional KSPI Harfini Suhardi dan Sanuri Almariz dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI adalah Drs. WDF Rindorindo.

Pada tahun 2005, PB PGRI beraudiensi dengan Menakertrans (Fahmi Idris) berisi:

1. Mengklarifikasi UU No.21/2000 tentang SP/SB khususnya Pasal 48:
a. PNS berhak menjadi anggota SP/SB.
b. Akan diatur dalam suatu Undang-Undang

2. Pernyataan Menakertrans RI:
a. Pemerintah RI telah meratifikasi Konvensi ILO No. 87 dengan Keppres No. 83 Tahun 1998.
b. PGRI jalan terus sebagai Serikat Pekerja Guru Modern
c. Setiap orang tidak boleh menjadi anggota dua SP dan SB. Karena itu PGRI yang PNS tinggal memilih menjadi anggota PGRI atau anggota KORPRI. (Konvensi ILO No.87, keanggotaan SP/SB harus sukarela dan tidak boleh dipaksa, sesuai dengan HAM, SP/SB harus dibentuk secara demokratis)

3. Menakertrans meminta PGRI dan ILO Indonesia serta Depnakertrans melaksanakan seminar nasional tentang konvensi ILO nomor 87 dan Keppres No. 83 Tahun 1998.

4. Menakertrans memberi kesempatan kepada PGRI tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota mendaftarkan kembali PGRI sebagai SP pada Disnaker provinsi dan kabupaten/kota. (Sumber: situs Pengurus Besar PGRI oleh weblog http://tunas63.wordpress.com)

Jadi, selama ini PGRI bernaung di Depnakertrans sebagai Serikat Pekerja. Sehingga PGRI bisa juga kita sebut sebagai organisasi massa atau organisasi perjuangan yang memang aktifitasnya selama ini adalah memperjuangkan kesejahteraan bagi anggotanya. Berbeda dengan IGI yang merupakan organisasi profesi guru yang lahir sejak diundangkannya status keprofesian guru dalam UU Guru dan Dosen pada 2004.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi dilakukan oleh Presiden SBY, 14 Desember 2004. Setahun kemudian, pada tanggal 15 Desember 2005 disahkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”(Bab I, Pasal 1).

IGI mendapat pengakuan dari Depkum dan HAM sebagai organisasi profesi guru dengan pengesahan Depkumham nomor: AHU-125.AH.01.06. Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Pengakuan ini menunjukkan bahwa kiprah IGI selama ini memang sejalan dengan upaya penguatan profesi guru. IGI terus-menerus meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru Indonesia.

Sejumlah program yang digagas IGI merujuk pada upaya peningkatan kompetensi tersebut. IGI juga bekerjasama dengan sejumlah BUMN dan perusahaan swasta nasional untuk sebesar-besarnya bagi peningkatan kompetensi guru. IGI bekerjasama untuk mengadakan berbagai seminar dan pelatihan agar guru semakin bermutu. Guru-guru berprestasi didaulat untuk menjadi narasumber dalam setiap seminar tersebut.




A. Halim Rahmat
Ketua Umum IGI Kalsel